A. Ketentuan Umum
-
Tata tertib ini berlaku bagi seluruh peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
-
Setiap peserta didik wajib mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
-
Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan sekolah.
B. Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Hak Peserta Didik
-
Mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak.
-
Menggunakan fasilitas sekolah sesuai aturan.
-
Mendapatkan bimbingan dan perlindungan dari pihak sekolah.
Kewajiban Peserta Didik
-
Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan tertib dan disiplin.
-
Menjaga nama baik sekolah.
-
Mematuhi tata tertib sekolah.
C. Kehadiran dan Waktu Belajar
-
Peserta didik wajib hadir sebelum kegiatan belajar dimulai.
-
Peserta didik yang terlambat wajib melapor kepada guru piket.
-
Ketidakhadiran harus disertai keterangan yang sah.
D. Pakaian dan Atribut Sekolah
-
Peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah sesuai jadwal.
-
Seragam harus bersih, rapi, dan sopan.
-
Menggunakan atribut sekolah secara lengkap.
E. Perilaku dan Tata Krama
-
Menghormati guru, tenaga kependidikan, dan sesama peserta didik.
-
Bertutur kata sopan dan berperilaku baik.
-
Dilarang melakukan perundungan (bullying).
F. Larangan
-
Membawa senjata tajam, narkoba, rokok, dan minuman keras.
-
Membawa atau menggunakan gawai tanpa izin sekolah.
-
Melakukan tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas sekolah.
G. Kebersihan dan Lingkungan
-
Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
-
Membuang sampah pada tempatnya.
-
Ikut serta dalam kegiatan kebersihan sekolah.
H. Sanksi Pelanggaran
-
Teguran lisan atau tertulis.
-
Peringatan kepada orang tua/wali.
-
Pembinaan khusus.
-
Sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran.
I. Penutup
Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif bagi proses pembelajaran.